Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 13 Tahun 2026

Keputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Program Penyusunan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmen KP2MI/BP2MI 13/2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI No. 13 Tahun 2026 · Kepmen KP2MI/BP2MI Nomor 13 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2026Tanggal Penetapan:5 Januari 2026
KetenagakerjaanKeimigrasianHukum Administrasi Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran
Tanggal Berlaku05 Januari 2026
Tanggal Penetapan05 Januari 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai pedoman perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian/BP2MI) agar berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis selama tahun 2026.

Kebijakan ini menetapkan daftar prioritas penyusunan peraturan yang mencakup berbagai bidang, yaitu bidang kesekretariatan, promosi dan pemanfaatan peluang kerja luar negeri, penempatan, pelindungan, pemberdayaan, serta data dan informasi. Program penyusunan ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun.

Dalam pelaksanaannya, pimpinan unit kerja pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan realisasi penyusunan rancangan peraturan setiap triwulan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum. Selanjutnya, Kepala Biro Hukum bertanggung jawab melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada Menteri/Kepala Badan melalui Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)