di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 304 Tahun 1965 tentang Pemakaman Almarhum Nazir Datuk Pamuntjak, S.H. Di Makam Taman Pahlawan Kalibata
Juga dikenal sebagai: Keppres 304/1965 · Keppres No. 304 Tahun 1965 · Keppres Nomor 304 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menghormati jasa-jasa yang telah disumbangkan oleh almarhum Nazir Datuk Pamontjak S.H., yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Pemerintah Republik Filipina. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan izin pemakaman almarhum di Taman Pahlawan Kalibata dengan upacara kemiliteran sebagai bentuk penghormatan negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa jenazah almarhum Nazir Datuk Pamontjak S.H. dapat dimakamkan di Taman Pahlawan Kalibata. Pemakaman tersebut harus dilakukan dengan upacara kemiliteran. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yaitu 15 Oktober 1965.