Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 7/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah perlunya upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh untuk mengurangi risiko bencana alam, non-alam, dan sosial, selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan bencana, meliputi:

  1. Tahapan Penanggulangan Bencana: Prabencana (situasi tidak terjadi bencana dan potensi bencana), saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
  2. Peran Para Pihak: Badan usaha, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Hak atas perlindungan, informasi, partisipasi, dan bantuan; kewajiban menjaga lingkungan dan memberikan dukungan penanggulangan bencana.
  4. Koordinasi dan Pengendalian: BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pengendalian dalam penanggulangan bencana.
  5. Pendanaan: Sumber dana dari APBD, masyarakat, dan badan usaha, dengan alokasi untuk prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
  6. Bantuan Bencana: Santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak, dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  7. Pengawasan: Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penanggulangan bencana.
  8. Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi: Pemantauan oleh BPBD, pelaporan oleh unsur pengarah dan pelaksana BPBD, dan evaluasi oleh unsur pengarah BPBD.

(-)

(-)