Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor yang berbeda untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, untuk IMB, tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor wilayah, kelas jalan, kondisi bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan, dan luas lantai bangunan.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan struktur yang berbeda untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, tarif retribusi IMB ditetapkan sebesar 0,005 (lima perseribu) dari nilai bangunan.
5. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Setiap jenis retribusi memiliki masa retribusi dan saat retribusi terutang yang berbeda. Misalnya, masa retribusi IMB adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal IMB diterbitkan.
6. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
7. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.