Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 22/2011 · Perda Kabupaten Batang No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 24 seri B Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 14 seri C Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2000 Nomor 26 seri B Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 7 seri C Nomor 1); 4. Ketentuan yang mengatur retribusi dalam Peraturan Daerah kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2001 tentang perizinan dan retribusi dibidang kesehatan (lembaran daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 10 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perizinan dan Retribusi di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2006 Nomor 3 Seri C Nomor 2); 5. Ketentuan retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi dan izin usaha bahan galian golongan C di kabupaten batang (lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2001 Nomor 11 seri B Nomor 5) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2002 Nomor 11 seri C Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri/Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005 Nomor 4 seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Batang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menyesuaikan beberapa jenis retribusi yang termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi**: Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. 2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor-faktor yang berbeda untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, untuk IMB, tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan faktor wilayah, kelas jalan, kondisi bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan, dan luas lantai bangunan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan struktur yang berbeda untuk setiap jenis retribusi. Misalnya, tarif retribusi IMB ditetapkan sebesar 0,005 (lima perseribu) dari nilai bangunan. 5. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Setiap jenis retribusi memiliki masa retribusi dan saat retribusi terutang yang berbeda. Misalnya, masa retribusi IMB adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal IMB diterbitkan. 6. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 7. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau membayar kurang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.