Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2023 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku17 Januari 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bupati Garut Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga bertujuan untuk memberikan panduan bagi pencipta arsip dan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Arsip Terjaga, dengan maksud untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Terjaga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab pimpinan pencipta arsip dalam memelihara, melindungi, dan menyelamatkan arsip terjaga, serta memberkaskan dan melaporkannya kepada Kepala ANRI paling lama satu tahun setelah pelaksanaan kegiatan. Pimpinan Pencipta Arsip juga wajib menyerahkan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada ANRI dalam jangka waktu yang sama.

Jenis dan kategori Arsip Terjaga meliputi arsip kependudukan, kewilayahan, perbatasan (termasuk batas darat dan laut dengan daerah lain), perjanjian internasional, kontrak karya (termasuk perjanjian usaha pertambangan, ketenagalistrikan, dan pengusahaan minyak dan gas bumi), serta masalah-masalah pemerintahan yang strategis (seperti hasil pemilu presiden, kebijakan strategis bupati, operasi militer, intelijen, ketahanan pangan, investasi infrastruktur, dan regulasi penanaman modal).

Pengelolaan Arsip Terjaga dilakukan melalui identifikasi, pemberkasan, pelaporan, dan penyerahan, sesuai dengan teknik pengelolaan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)