Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku18 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk memulihkan keuangan daerah akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pegawai Negeri bukan bendahara dan/atau Pejabat lain.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah, yang dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional atau tindak lanjutnya. Bupati memberitahukan tuntutan ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan dapat meminta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Jika SKTJM tidak diperoleh atau tidak menjamin pengembalian kerugian, Bupati dapat mengeluarkan Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan melalui upaya damai (penggantian tunai atau angsuran), penuntutan, atau pencatatan.

Hak dan Kewajiban:

  • Pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang merugikan daerah wajib mengganti kerugian tersebut.
  • Penyelesaian kerugian daerah dapat dilakukan dengan upaya damai, penuntutan, atau pencatatan.
  • Jika upaya damai tidak berhasil, Bupati dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Tuntutan Ganti Kerugian.

(-)

Pasal 11: 1. Pegawai Negeri bukan bendahara yang ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah selain wajib mengganti kerugian tersebut, dapat pula dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 2. Putusan pidana tidak membebaskan pelaku kerugian daerah dari tuntutan ganti kerugian daerah.