di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk memulihkan keuangan daerah akibat kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pegawai Negeri bukan bendahara dan/atau Pejabat lain.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur sumber informasi dan pelaporan kerugian daerah, yang dapat berasal dari hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional atau tindak lanjutnya. Bupati memberitahukan tuntutan ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan dapat meminta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Jika SKTJM tidak diperoleh atau tidak menjamin pengembalian kerugian, Bupati dapat mengeluarkan Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan melalui upaya damai (penggantian tunai atau angsuran), penuntutan, atau pencatatan.
Hak dan Kewajiban: