Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penggunaan air tanah di Kabupaten Lebak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar memperhatikan kelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang penggunaan air tanah yang meliputi pemakaian dan pengusahaan air tanah. Pemakaian air tanah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha. Pengusahaan air tanah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, atau bahan pembantu atau proses produksi. Untuk melakukan pemakaian atau pengusahaan air tanah, diperlukan izin dari Bupati, kecuali untuk pemakaian air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta berakhirnya izin. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi yang dikenakan atas izin penggunaan air tanah, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, serta tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.