Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 6/2009 · Perda Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Penggunaan Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Lebak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanRangkasbitung

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin penggunaan air tanah di Kabupaten Lebak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah agar memperhatikan kelestarian lingkungan. Peraturan ini mengatur tentang penggunaan air tanah yang meliputi pemakaian dan pengusahaan air tanah. Pemakaian air tanah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha. Pengusahaan air tanah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi, pemanfaatan potensi, media usaha, atau bahan pembantu atau proses produksi. Untuk melakukan pemakaian atau pengusahaan air tanah, diperlukan izin dari Bupati, kecuali untuk pemakaian air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat dengan batasan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara memperoleh izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta berakhirnya izin. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi yang dikenakan atas izin penggunaan air tanah, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, serta tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (5), Pasal 7 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 35 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini merupakan pelanggaran. 3. Pengambilan Air Tanah yang menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian sumber air dan lingkungan hidup diancam dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.