Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Buton Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019.
Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi, yang meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, sesuai dengan program prioritas daerah, berorientasi ekspor, dan melestarikan situs sejarah dan tata nilai budaya.
- Jenis usaha yang dapat diberikan insentif dan kemudahan investasi, antara lain usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi, industri makanan dan minuman olahan, industri ekonomi kreatif, restoran/rumah makan/warung makan, hotel/penginapan, pasar, usaha di bidang perikanan, pendidikan, usaha di bidang peternakan, usaha di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, usaha di bidang kesehatan, usaha di bidang infrastruktur, usaha di bidang pariwisata dan kebudayaan, industri hilir CPO, industri hulu dan hilir karet, dan usaha yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
- Bentuk insentif yang dapat diberikan, meliputi keringanan pajak daerah, pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, bantuan untuk riset dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah.
- Bentuk kemudahan investasi yang dapat diberikan, meliputi penyediaan data dan informasi, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
- Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, termasuk pembentukan Tim Verifikasi Penilaian, persyaratan pengajuan permohonan, dan tanggung jawab penerima insentif dan kemudahan investasi.