Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2004 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2004Tanggal Penetapan:4 Maret 2004
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Maret 2004
Tanggal Penetapan04 Maret 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Tahun 1995 Nomor 2 Seri B) dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Jawa Barat, mengingat kondisi mutu air yang semakin menurun akibat kegiatan manusia.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan kualitas air meliputi:

  1. Penyusunan rencana pendayagunaan air.
  2. Penetapan klasifikasi mutu air (Kelas satu hingga empat berdasarkan peruntukan).
  3. Penetapan kriteria mutu air.
  4. Penetapan baku mutu air.
  5. Penetapan status mutu air.
  6. Penetapan baku mutu air sasaran.
  7. Pengujian kualitas air.

Pengendalian pencemaran air meliputi:

  1. Penetapan daya tampung beban pencemaran.
  2. Inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran.
  3. Penetapan baku mutu air limbah.
  4. Penetapan persyaratan pembuangan air limbah.
  5. Pemantauan kualitas dan kuantitas air.

Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Korporasi Pengelola Wilayah Sungai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Setiap orang atau badan yang membuang air limbah ke sumber air harus memiliki izin, IPAL, dan memenuhi persyaratan mutu air limbah.

Semua ketentuan yang mengatur tentang Baku Mutu Air yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Baku Mutu Air dan Baku Mutu Air Limbah.

Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).