di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2004 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola kualitas air dan mengendalikan pencemaran air di Jawa Barat, mengingat kondisi mutu air yang semakin menurun akibat kegiatan manusia.
Ketentuan Substansial:
Pengelolaan kualitas air meliputi:
Pengendalian pencemaran air meliputi:
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Korporasi Pengelola Wilayah Sungai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian. Setiap orang atau badan yang membuang air limbah ke sumber air harus memiliki izin, IPAL, dan memenuhi persyaratan mutu air limbah.