Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 48 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 48 Tahun 1960 tentang Pengawasan Pendidikan Dan Pengajaran Asing

Juga dikenal sebagai: Perpu 48/1960 · Perpu No. 48 Tahun 1960 · Perpu Nomor 48 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1960Tanggal Penetapan:14 Desember 1960
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPengawasan Pendidikan Dan Pengajaran Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1960
Tanggal Penetapan14 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/09/1958 tanggal 14 April 1958 2. Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut No. Z.1/1/10 tanggal 16 April 1958

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengawasi pendidikan dan pengajaran asing di Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pendidikan asing tidak mengganggu ketertiban umum dan sesuai dengan sistem pendidikan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa sekolah asing harus mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan untuk beroperasi. Sekolah asing hanya dapat didirikan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia. Pengajaran di sekolah asing dibatasi hingga tingkat menengah, kecuali dalam keadaan luar biasa. Sekolah asing harus membuktikan kewarganegaraan asing murid-muridnya dan tidak boleh menggunakan materi pengajaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Menteri memiliki wewenang untuk menunjuk pejabat untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.

1. Keadaan pada bidang pendidikan dan pengajaran asing yang telah ada berdasarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat Angkatan Darat tanggal 14 April 1958 No. Prt/Peperpu/09/1958 dan Peraturan Penguasa Perang Pusat/Kepala Staf Angkatan Laut tanggal 16 April 1958 No. Z.1/1/10 tentang Pengawasan Pengajaran Asing pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetap diakui dan berlaku, selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini atau ditentukan lain. 2. Semua ketentuan atau peraturan mengenai sekolah asing yang ada dan tidak bertentangan dengan ataupun tidak terdapat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetap berlaku.

1. Barangsiapa melanjutkan usaha menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran asing kepada murid warga-negara Indonesia, atau barangsiapa menjalankan kegiatan untuk mengakali penutupan atau pelarangan suatu sekolah asing dengan memecahnya menjadi beberapa kelompok kurang dari sepuluh orang murid sehingga maksud peraturan ini tidak tercapai, diancam dengan hukuman kurungan paling lama lima belas bulan atau denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah. 2. Diancam dengan hukuman kurungan paling lama lima belas bulan atau denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah, barangsiapa melanggar ketentuan yang dimaksud pada pasal 2, 3, 7, 9, 12 dan 20.