Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 24 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 24/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 24 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Operasional Usaha Kepariwisataan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi izin operasional usaha kepariwisataan. Beberapa ketentuan pasal diubah dan dihapus, khususnya terkait dengan objek wisata, perkemahan, pondok wisata, rekreasi dan hiburan umum, urusan promosi pariwisata, serta rumah makan. Izin usaha diterbitkan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Kabupaten Bone dan berlaku selama kegiatan usaha masih dijalankan. Pengusaha perhotelan harus memiliki izin/persetujuan prinsip dari Bupati dengan melampirkan persyaratan tertentu.

(-)

(-)