Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 4/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku07 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2006 Nomor 09 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Tulungagung. Kebijakan ini bertujuan untuk: a. Mendudukan fungsi LKD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. b. Mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa. c. Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. LKD memiliki tugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, LKD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jenis LKD meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, dan Pos Pelayanan Terpadu. Pembentukan LKD dilaksanakan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Pengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun dan dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya serta menjadi anggota partai politik. Pemerintah Desa menyusun program Desa dalam upaya Penyelenggaraan LPMD sesuai dengan esensi dan kebutuhan masyarakat, meliputi pemberdayaan masyarakat di bidang pemerintahan desa, kelembagaan, ekonomi, teknologi, kesehatan, dan pendidikan. Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif, dan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat koordinatif. Bupati, Camat, dan Pemerintah Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.

1. LKD yang sudah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, agar menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini.

1. LKD yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 51 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan.