Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: UU 12/2019 · UU No. 12 Tahun 2019 · UU Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2018, yang menjadi dasar pertanggungjawaban, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp1.943,67 triliun (102,58% dari target), Belanja Negara sebesar Rp2.213,11 triliun (99,66% dari target), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp269,44 triliun (82,67% dari anggaran pembiayaan). Pembiayaan untuk menutup defisit sebesar Rp305,59 triliun (93,79% dari anggaran pembiayaan), menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp36,24 triliun.
  • Laporan Perubahan SAL: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp138,35 triliun, SiLPA sebesar Rp36,24 triliun, penyesuaian SAL sebesar Rp639,04 miliar, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp175,24 triliun.
  • Neraca Pemerintah Pusat: Aset sebesar Rp6.325,28 triliun, Kewajiban sebesar Rp4.917,47 triliun, dan Ekuitas sebesar Rp1.407,80 triliun.
  • Laporan Operasional: Pendapatan Operasional sebesar Rp2.169,15 triliun, Beban Operasional sebesar Rp2.249,59 triliun, sehingga terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp80,43 triliun. Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebesar Rp145,29 triliun, menghasilkan Defisit Laporan Operasional sebesar Rp225,73 triliun.
  • Laporan Arus Kas: Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi minus Rp85,60 triliun, Aktivitas Investasi minus Rp245,13 triliun, Aktivitas Pendanaan Rp366,98 triliun, dan Aktivitas Transitoris minus Rp5,37 triliun.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal sebesar Rp1.540,78 triliun, Defisit Laporan Operasional sebesar Rp225,73 triliun, Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp92,24 triliun, Transaksi Antar Entitas sebesar Rp513,17 miliar, sehingga Ekuitas Akhir sebesar Rp1.407,80 triliun.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan keuangan.

(-)

(-)