Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 36 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 36/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 36 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2008Tanggal Penetapan:19 November 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku20 November 2008
Tanggal Penetapan19 November 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa serta ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 36 Tahun 2008 ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di tingkat desa sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Asas penyusunan Peraturan Desa, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, berdaya guna dan berhasil guna, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Asas materi muatan Peraturan Desa, yang meliputi pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban, kepastian hukum, dan keseimbangan. 3. Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. 4. Materi muatan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa, serta larangan bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 5. Persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang dilakukan oleh BPD bersama Kepala Desa, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan. 6. Kerangka struktur Peraturan Desa, yang terdiri dari penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran (bila diperlukan). 7. Pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Desa, termasuk mekanisme pengambilan keputusan di BPD. 8. Ketentuan khusus mengenai Peraturan Desa tentang APB Desa, termasuk mekanisme evaluasi oleh Bupati. 9. Penomoran, pengundangan, dan penyebarluasan Peraturan Desa.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa serta ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)