di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 19/2023 · Peraturan Bapanas No. 19 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Krisis Pangan bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan kajian dan menyusun program kesiapsiagaan krisis pangan.
Kajian kesiapsiagaan krisis pangan mencakup analisis risiko, perkiraan ketersediaan dan kebutuhan pangan, dinamika harga pangan, serta dampak krisis pangan. Analisis risiko meliputi identifikasi, penilaian, dan evaluasi risiko. Perkiraan ketersediaan dan kebutuhan pangan dihitung di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dinamika harga pangan dipantau pada tingkat konsumen harian atau mingguan. Dampak krisis pangan mencakup aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan.
Program kesiapsiagaan krisis pangan meliputi organisasi, koordinasi, fasilitas, pelatihan, prosedur penanggulangan, tindakan mitigasi, kegiatan penanggulangan, dan pemberian informasi kepada masyarakat. Program ini disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan tingkatan masing-masing, dan dimutakhirkan paling sedikit sekali dalam tiga tahun.
Badan Pangan Nasional melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kajian dan penyusunan program kesiapsiagaan krisis pangan. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.