Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan limbah kelapa sawit. Latar belakangnya adalah peran penting sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit dalam perekonomian daerah, serta potensi limbah kelapa sawit mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pengelolaan limbah kelapa sawit.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mengolah air limbah sehingga memenuhi baku mutu pembuangan atau pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini melarang pemanfaatan air limbah ke tanah di luar perkebunan sendiri, di lahan peremajaan tanaman atau lahan baru berusia di bawah 3 tahun, dan untuk penyiraman pembibitan. Distribusi air limbah dari outlet IPAL ke lahan pemanfaatan harus menggunakan saluran kedap air. Setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki izin pengelolaan air limbah yang diajukan kepada Bupati dengan masa berlaku minimal 5 tahun. Pengelolaan limbah padat juga diatur, meliputi penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, dengan larangan pembakaran limbah padat. Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi juga diwajibkan bagi setiap penanggung jawab usaha.