Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah Kelapa Sawit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Barat 17/2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2019Tanggal Penetapan:23 Januari 2019
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Kelapa Sawit
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tanggal Berlaku23 Januari 2019
Tanggal Penetapan23 Januari 2019
Tempat PenetapanSendawar

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan limbah kelapa sawit. Latar belakangnya adalah peran penting sektor pertanian dan perkebunan kelapa sawit dalam perekonomian daerah, serta potensi limbah kelapa sawit mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Tujuan peraturan ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pengelolaan limbah kelapa sawit. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mengolah air limbah sehingga memenuhi baku mutu pembuangan atau pemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini melarang pemanfaatan air limbah ke tanah di luar perkebunan sendiri, di lahan peremajaan tanaman atau lahan baru berusia di bawah 3 tahun, dan untuk penyiraman pembibitan. Distribusi air limbah dari outlet IPAL ke lahan pemanfaatan harus menggunakan saluran kedap air. Setiap penanggung jawab usaha wajib memiliki izin pengelolaan air limbah yang diajukan kepada Bupati dengan masa berlaku minimal 5 tahun. Pengelolaan limbah padat juga diatur, meliputi penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan, dengan larangan pembakaran limbah padat. Pengelolaan kualitas udara dan baku mutu emisi juga diwajibkan bagi setiap penanggung jawab usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 Ayat (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Daerah ini akan diberikan sanksi berupa: - teguran lisan; - teguran tertulis; - penangguhan izin; dan - pencabutan izin. 2. Pelaksanaan atas sanksi meliputi: - Teguran lisan tidak diindahkan dalam 1 bulan, berlanjut ke teguran tertulis. - Teguran tertulis tidak diindahkan dalam 2 minggu, berlanjut ke penangguhan atau pencabutan izin. 3. Penentuan sanksi administratif disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.