Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 3/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Januari 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Januari 2015
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 6/E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 7/E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 8/E); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 9/E); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 10/E); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 12/E); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 13/E); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 14/E); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 15/E); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 16/E); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2006 Nomor 17/E); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme penyusunan Produk Hukum di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3); dan 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa harus memenuhi syarat usia desa induk minimal 5 tahun dan jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa. Pemerintah daerah dapat memprakarsai pembentukan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa. Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif. Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di daerah, dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur keuangan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

1. Masa jabatan kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 4. Periodisasi keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 6. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.