Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait desa, termasuk penataan desa yang meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa harus memenuhi syarat usia desa induk minimal 5 tahun dan jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa. Pemerintah daerah dapat memprakarsai pembentukan desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan desa, dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa yang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah, serta kewenangan lain yang ditugaskan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan pemerintahan desa didasarkan pada asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman, dan partisipatif.
Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di daerah, dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur keuangan dan kekayaan desa, termasuk pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.