Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 190 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 190/1961 · Keppres No. 190 Tahun 1961 · Keppres Nomor 190 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1961Tanggal Penetapan:5 Mei 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi Sementara Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1961
Tanggal Penetapan05 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (BPU) PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Badan Pimpinan Umum (BPU) Perusahaan Bangunan Negara. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan untuk mengisi posisi kepemimpinan sementara di perusahaan tersebut. Direksi yang diangkat terdiri dari Ir. R. Soewito Danunegoro sebagai Presiden Direktur, Hartawan Wirjoprodjo sebagai Direktur, dan Ir. R. Sanoesi sebagai Direktur. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)