Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.011/2011 · PMK No. 27/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 dengan menetapkan mekanisme baru untuk pemberian pembebasan bea masuk dan cukai. Badan atau lembaga yang bergerak di bidang tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dengan memenuhi persyaratan tertentu, seperti status non-profit, rekomendasi dari kementerian terkait, dan riwayat persetujuan pembebasan sebelumnya. Permohonan harus diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, permohonan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)