Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patra Energi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 15/2019 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:12 Desember 2019
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah PT Blora Patra Energi
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan12 Desember 2019
Tempat PenetapanBlora

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah PT Blora Patra Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Blora Patra Energi (PT. BPE Perseroda). Latar belakang pembentukan PT. BPE Perseroda adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi sumber pendapatan asli daerah melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baik, serta memberdayakan sumber daya alam di bidang minyak dan gas bumi serta mineral dan energi di Kabupaten Blora.

Tujuan pendirian PT. BPE Perseroda adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta memberikan deviden bagi Pemerintah Daerah. Kegiatan usaha PT. BPE Perseroda meliputi kegiatan usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, penyediaan jasa penunjang bidang minyak dan gas bumi, pengusahaan dan pengelolaan sumber daya energi dan mineral, serta pengelolaan participating interest.

Modal dasar PT. BPE Perseroda ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PT. BPE Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. BPE Perseroda. Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PT. BPE Perseroda.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, perencanaan, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, tahun buku dan penggunaan laba, kerjasama, evaluasi, penggabungan dan pembubaran, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Jabatan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Komisaris dan Direksi yang telah diangkat sebelum peraturan pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 23. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lamanya waktu masa menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)