Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Otonomi & Pemerintahan DaerahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInovasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan peningkatan ekonomi kreatif. Inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri.

Ruang lingkup penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) Kabupaten Seram Bagian Timur meliputi kebijakan penguatan SIDa, penataan unsur SIDa, dan pengembangan SIDa. Bentuk inovasi daerah meliputi inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kriteria inovasi daerah meliputi mengandung pembaharuan, memberi manfaat, memperhatikan kearifan lokal, tidak bertentangan dengan sistem tata nilai, tidak mengakibatkan pembebanan yang tidak sesuai, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi.

Inisiatif inovasi daerah dapat berasal dari Kepala Daerah, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Perangkat Daerah, dan Anggota Masyarakat. Proses pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah diatur secara rinci, termasuk evaluasi oleh Tim Independen atau Perangkat Daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan. Kepala Daerah menetapkan keputusan mengenai Inovasi Daerah dan menugaskan Perangkat Daerah untuk melaksanakan uji coba Inovasi Daerah. Pelaksanaan uji coba Inovasi Daerah harus didokumentasikan dan dievaluasi. Kebijakan penguatan SIDa dilakukan dengan penyusunan roadmap SIDa. Penataan unsur SIDa meliputi penataan kelembagaan, jaringan, dan sumber daya SIDa. Pengembangan SIDa meliputi pengembangan komitmen dan konsensus, pemetaan potensi dan analisis SIDa, dan pemberlanjutan penguatan SIDa. Bupati membentuk Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Seram Bagian Timur untuk melaksanakan penguatan SIDa. Pembiayaan penguatan SIDa bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

(-)