Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2008Tanggal Penetapan:18 April 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku18 April 2008
Tanggal Penetapan18 April 2008
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah:

  • Bertugas menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Fungsinya meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur.
  • Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Biro-Biro (Administrasi Pemerintahan Umum, Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, Hukum, Administrasi Pembangunan, Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Hubungan Masyarakat dan Protokol, Organisasi, Keuangan dan Aset, Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD:

  • Bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
  • Fungsinya meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat anggota DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli.
  • Susunan organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Pelayanan Informasi, Bagian Persidangan dan Risalah, Bagian Tata Usaha Keuangan, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli.

Staf Ahli:

  • Bertugas memberikan telaahan kepada Gubernur sesuai bidang tugas masing-masing.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)