Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.03/2015 · PMK No. 62/PMK.03/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2015Tanggal Penetapan:26 Maret 2015
Ketahanan Pangan & PertanianKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaNilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 April 2015
Tanggal Penetapan26 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dan memberikan kepastian hukum terkait hal tersebut. Pupuk yang diatur adalah pupuk bersubsidi seperti Pupuk Urea, SP 36, ZA, NPK, dan jenis lainnya yang ditetapkan oleh menteri terkait. PPN atas pupuk bersubsidi dibayar oleh pemerintah, sedangkan pupuk yang tidak disubsidi dibayar oleh pembeli. Dasar Pengenaan Pajak menggunakan 'Nilai Lain' yang dihitung dengan formula tertentu. Pemungutan PPN dilakukan satu kali pada tingkat produsen, dan faktur pajak dibuat pada saat tertentu sesuai ketentuan.

(-)

(-)