Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 7/2022 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2022
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain sebelumnya. (-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menetapkan anggaran daerah untuk tahun fiskal 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp1.525.559.089.415,00 yang meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp1.330.651.927.100,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.493.129.280.415,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai sumber-sumber pendapatan daerah, jenis-jenis belanja daerah, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan usulan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(-)

(-)