Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 14/2019 · Perda Kota Bontang No. 14 Tahun 2019 · Perda Kota Bontang Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.840.617.425.977,00, belanja daerah sebesar Rp 1.890.617.425.977,00 yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (50.000.000.000,00), serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp 85.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 35.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 50.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan pinjaman daerah, serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang. Bupati berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pendanaannya dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pekerjaan dari suatu kontrak yang sumber dananya telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah harus diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan, namun dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dengan batasan maksimal sisa pekerjaan konstruksi 20% dan selesai paling lambat 50 hari sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.

(-)

(-)