Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Basil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.02/2017 · PMK No. 90/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:5 Juli 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Basil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan05 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.02/2017 yang merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992.

  • Apakah ini Peraturan Baru?
    Secara teknis ini adalah peraturan baru dalam bentuk PMK yang menempatkan perubahan atas KMK sebelumnya, namun substansi peraturan adalah amandemen terhadap ketentuan yang sudah ada (bukan mencabut dan menggantikan seluruh ketentuan sebelumnya).

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
    PMK ini tidak secara keseluruhan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992, melainkan mengubah ketentuan-ketentuan tertentu di dalamnya. KMK Nomor 766/KMK.04/1992 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh ketentuan dalam PMK ini.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya?
    Ya. PMK Nomor 90/PMK.02/2017 secara eksplisit mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998. Perubahan yang dilakukan antara lain: pengubahan bunyi Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, penyisipan Pasal 3A, pengubahan Pasal 4, Pasal 5, penghapusan Pasal 6 dan Pasal 7, pengubahan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, penghapusan Pasal 13, penyisipan Pasal 13A dan Pasal 13B, serta penghapusan Pasal 16. (PMK mencantumkan secara rinci pasal-pasal yang diubah, disisipkan, dan dihapus.)

  • Status Berlaku: PMK ini diundangkan pada tanggal 7 Juli 2017 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, efektif berlaku pada tanggal 6 Agustus 2017 (30 hari setelah 7 Juli 2017), kecuali apabila perhitungan administratif berbeda menurut ketentuan lain; selama periode itu KMK 766/1992 tetap berlaku kecuali untuk ketentuan yang diubah oleh PMK ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • PMK ini disusun untuk menyelaraskan ketentuan fiskal atas pengusahaan panas bumi dengan perkembangan kebijakan di bidang pengusahaan panas bumi, termasuk pengaturan mengenai penggantian bonus produksi dan penyesuaian nomenklatur organisasi pemerintah.
    • Tujuan khususnya adalah memberikan kepastian tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan bagian Pemerintah serta menyempurnakan perlakuan perpajakan dan fasilitas fiskal untuk mendukung kegiatan pembangkitan energi listrik dari panas bumi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pengusaha:
      • Menyetor bagian Pemerintah sebesar 34% dari Penerimaan Bersih Usaha ke Rekening Panas Bumi (Pasal 2 ayat (1)).
      • Melakukan penyetoran secara triwulanan; besaran tiap triwulan adalah 34% dari Penerimaan Bersih Usaha triwulan tersebut (Pasal 3).
      • Melakukan penyetoran ke Rekening Panas Bumi paling lambat tanggal 30 setelah berakhirnya triwulan terkait dan melaporkan perhitungan serta pelaksanaan penyetoran kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 30 hari setelah triwulan yang bersangkutan (Pasal 3A ayat (1) dan (4)).
      • Melunasi kekurangan setoran jika ditemukan melalui pemeriksaan oleh BPKP atas permintaan Menteri Keuangan (Pasal 13A ayat (2)-(3)).
      • Dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan/tagihan setelah melakukan penyetoran sesuai tagihan; keberatan diajukan secara tertulis maksimum 3 bulan sejak tanggal penetapan/tagihan (Pasal 13B).
    • Hak dan Fasilitas bagi Pengusaha:
      • Pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan tidak dipungut PPh Pasal 22 untuk impor barang operasi bagi pemegang kuasa pengusahaan dan pemegang izin pengusahaan (Pasal 4 ayat (1) huruf a).
      • Perlakuan serupa bagi kontraktor kontrak operasi bersama sesuai kontrak atau, bila tidak diatur dalam kontrak, sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (2)).
      • Pengembalian PPN atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Pengusaha telah menyetor bagian Pemerintah (Pasal 5 ayat (2)).
      • Bentuk Usaha Tetap dapat memperoleh Surat Keterangan Pembayaran Pajak Penghasilan setelah memenuhi kewajiban perpajakan dan dilakukan penelitian/pemeriksaan oleh DJP dan/atau BPKP (Pasal 12).
    • Kewajiban Pemerintah:
      • Pajak-pajak selain PPh (seperti PPN, PBB, dan pungutan lainnya) ditanggung atau dikembalikan oleh Pemerintah (Pasal 2 ayat (3)).
      • Penggantian bonus produksi yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah diberikan dari setoran bagian Pemerintah (Pasal 2 ayat (4)).
      • Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB dan pungutan-pungutan lain yang berkaitan (Pasal 8).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Transparansi dan kepastian fiskal: persentase bagian Pemerintah ditetapkan jelas (34%) dan diperlakukan sebagai penyetoran PPh (Pasal 2 ayat (2)).
    • Kepatuhan triwulanan: penyetoran dan pelaporan dilakukan triwulanan dengan tenggat waktu yang jelas (Pasal 3 dan 3A).
    • Keseimbangan insentif dan pengawasan: pemberian fasilitas fiskal (pembebasan bea masuk/PPN/PPnBM) disertai mekanisme pemeriksaan dan penetapan kekurangan oleh pemerintah (Pasal 4, Pasal 13A/13B).
    • Perlakuan administratif yang pasti terhadap kelalaian penyetoran melalui sanksi administrasi (Pasal 3A dan Pasal 13A).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Definisi Penerimaan Bersih Usaha yang menjadi dasar perhitungan bagian Pemerintah dijabarkan dalam Pasal 1 angka 4, dengan pengecualian tertentu (mis. PPN, PPnBM, PBB tidak termasuk).
    • Prosedur penyetoran: setoran triwulanan, tenggat tanggal 30 setelah triwulan, mekanisme penyesuaian jika tanggal jatuh tempo hari libur (Pasal 3A ayat (1)-(2)).
    • Sanksi administrasi untuk keterlambatan penyetoran sebagian atau seluruhnya: denda 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, bagian bulan dihitung 1 bulan penuh (Pasal 3A ayat (3)).
    • Pemeriksaan kepatuhan dapat diminta oleh Menteri Keuangan kepada BPKP; jika ditemukan kekurangan, Pengusaha wajib melunasi dan dikenakan sanksi administrasi yang sama (Pasal 13A dan 13A ayat (5)-(6)).
    • Prosedur keberatan administratif: Pengusaha harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban penyetoran sesuai tagihan sebelum mengajukan keberatan tertulis dalam jangka waktu 3 bulan, dilengkapi dokumen pendukung; keputusan penetapan keberatan bersifat final (Pasal 13B ayat (1)-(8)).
    • Ketentuan teknis mengenai depresiasi/penyusutan aktiva tetap mengikuti aturan dalam Undang-Undang PPh dan penyesuaian sesuai KMK terkait (Pasal 10).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini diundangkan pada 7 Juli 2017 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan (Pasal II). Dengan demikian, efektif diberlakukan pada 6 Agustus 2017.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Entitas yang telah menjalankan kegiatan pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya PMK ini tetap tunduk pada ketentuan baru sejak tanggal efektif; tidak ada klausul eksplisit yang memberi penangguhan umum kecuali ketentuan-ketentuan teknis terkait waktu penyetoran dan pelaporan (mis. setoran triwulanan dan pelaporan 30 hari) yang mulai diberlakukan pada periode setelah efektifnya PMK.
    • Bonus produksi yang telah dibayarkan kepada pemerintah daerah sebelum PMK ini tidak dibiarkan hilang; PMK mengatur bahwa penggantian bonus produksi tersebut diberikan dari setoran bagian Pemerintah (Pasal 2 ayat (4)) — ini merupakan ketentuan peralihan substantif mengenai rekonsiliasi pembayaran sebelumnya.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas waktu operasional yang spesifik ditetapkan untuk kewajiban pelaporan dan penyetoran (triwulan, setoran paling lambat tanggal 30 setelah triwulan, dan pelaporan ke DJA paling lambat 30 hari setelah triwulan) sehingga Pengusaha harus menyesuaikan sistem akuntansi dan tata kelola internal untuk memenuhi tenggat tersebut mulai periode setelah PMK berlaku (Pasal 3 dan Pasal 3A ayat (1) dan (4)).
    • Apabila setelah pemeriksaan ditemukan kekurangan setoran, Pengusaha wajib melunasi dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterbitkan surat penetapan/tagihan (Pasal 13A ayat (3)).

  • Grandfathering Clauses:

    • PMK ini tidak memuat klausul grandfathering (pembebasan khusus jangka panjang) yang eksplisit bagi kegiatan atau kontrak yang sudah ada, selain ketentuan teknis yang mengakui pembayaran bonus produksi sebelumnya dan mekanisme penggantian dari setoran pemerintah (Pasal 2 ayat (4)).
    • Secara umum, ketentuan lama tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur dalam PMK ini; tidak ada ketentuan yang menyatakan pembebasan permanen bagi entitas yang belum menyesuaikan praktiknya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • PMK ini mengatur sanksi administrasi untuk keterlambatan penyetoran bagian Pemerintah dan keterlambatan pelunasan kekurangan setoran hasil pemeriksaan. Ketentuan terkait sanksi administratif tercantum secara jelas dalam Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 13A ayat (5)-(6).
    • Rincian sanksi administratif:
      • Bunga/denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah setoran yang terlambat disetor (Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 13A ayat (5)).
      • Periode pengenaan sanksi maksimal 24 (dua puluh empat) bulan; perhitungan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh (Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 13A ayat (5)).
      • Sanksi administrasi mulai dikenakan sejak tenggat waktu penyetoran terlampaui atau sejak batas waktu penyetoran kekurangan sebagaimana diatur pada Pasal 13A (Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 13A ayat (6)).

  • Sanksi Pidana:

    • Peraturan yang disampaikan ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana secara eksplisit. Oleh karena itu, untuk perbuatan yang berbentuk tindak pidana perpajakan atau pelanggaran pidana lain yang mungkin timbul dari konteks ini, penerapan sanksi pidana akan bergantung pada ketentuan pidana yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya (mis. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, KUHP, atau peraturan sektor terkait) dan bukan pada PMK ini secara langsung.
    • Kesimpulan terkait sanksi pidana:
      Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana dalam PMK ini.