Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 11/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku26 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat. Penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 48.776.364.848. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2016 terdiri dari dua bagian, yaitu sebesar Rp. 3.108.970.186,35 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non kas, dan sebesar Rp. 750.000.000,00 dalam rangka penyusunan master plan dan business plan pengembangan peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat. Dana untuk penyertaan modal tersebut dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dan APBD Tahun Anggaran 2017. Bagian laba yang diperoleh atas penyertaan modal secara langsung merupakan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)