Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 tentang BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN PADA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR DAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 3/2010 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:25 Mei 2010
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN PADA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR DAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010 ini bertujuan untuk memberantas buta aksara Al-Qur'an di kalangan siswa Muslim pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Latar belakangnya adalah pentingnya Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam, sehingga kemampuan membacanya menjadi krusial.

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi minimal bagi siswa di berbagai tingkatan pendidikan. Siswa SD/MI harus mampu mengenal dan membaca huruf Hijaiyah serta menghafal surat Al-Fatiha dan minimal 5 surat pendek dalam Juz Amma. Siswa SMP/MTs harus mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar serta menghafal surat At-Takatsur hingga An-Nas. Siswa SMA/SMK/MA harus mampu membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar serta menghafal surat Ad-Duha hingga An-Nas.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait program pemberantasan buta aksara Al-Qur'an. Setiap anak usia sekolah Muslim di Morowali berhak memperoleh pendidikan pemberantasan buta aksara Al-Qur'an. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan fasilitas pembelajaran, dan masyarakat wajib membantu pelaksanaan program ini. Semua siswa Muslim di tingkat dasar dan menengah wajib mengikuti program ini.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah sudah menyediakan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1). 2. Selambat-lambatnya satu tahun sejak Fasilitas sarana dan prasarana telah tersedia, Peraturan Daerah ini efektif diberlakukan; 3. Apabila terdapat murid/siswa pindahan dari Kabupaten lain yang belum bebas buta aksara maka sekolah yang bersangkutan berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada siswa tersebut;

1. Murid/siswa tamatan SD/MI yang belum bebas buta aksara Al-Quran diberikan pembinaan khusus. 2. Peserta didik SMP/MTs yang belum bebas buta aksara Al-Quran diberikan pembinaan khusus selama maksimal 5 bulan, jika tidak terpenuhi dapat diskorsing 30 hari. 3. Pimpinan atau tenaga pengajar yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.