Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1956 tentang Penolakan Banding Atas Perusahaan Truk Kalibening

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1956 · Keppres No. 104 Tahun 1956 · Keppres Nomor 104 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Atas Perusahaan Truk Kalibening
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1956 ini menolak banding yang diajukan oleh Liem Sie Ong, pemilik perusahaan truk 'KALIBENING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Semarang-Djuana-Surabaja dan Semarang-Pekalongan. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang telah disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Jalan terkait perjalanan rute yang dimohon selama enam bulan. Keputusan ini menguatkan keputusan sebelumnya dari Menteri Perhubungan yang diumumkan dalam Berita Negara No. 96 tanggal 2 Desember 1955.

(-)

(-)