Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1999 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman

Juga dikenal sebagai: PP 72/1999 · PP No. 72 Tahun 1999 · PP Nomor 72 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1999Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenangguhan Mulai Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehakiman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1999
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menangguhkan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman dari tanggal 7 Juni 1999 sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman. Penangguhan ini dilakukan karena perkembangan keadaan politik, ekonomi, dan sosial yang mempengaruhi efektivitas peraturan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan waktu yang cukup bagi sosialisasi dan persiapan pelaksanaan peraturan kepada masyarakat dan organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan peraturan dapat berjalan lebih efektif setelah masa penangguhan berakhir.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tetap berlaku sampai dengan tanggal 7 Agustus 1999.

(-)