Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 8/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pinjaman Daerah mengatur mengenai pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buton dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pinjaman ini ditujukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Buton, meliputi peningkatan ruas jalan Mambulu – Kaongke-ongkea, Tolandona – Lombe, Labungkari – Lolibu, dan pembangunan jalan Kabungka - Lawele.

Jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 94.700.000.000,- dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun termasuk masa tenggang 12 bulan. Sumber pinjaman berasal dari PIP. Pencairan pinjaman dilakukan bertahap melalui pemindahbukuan dari RIDI ke RKUD, kemudian ke rekening pelaksana kegiatan. Pemerintah Daerah wajib membayar pokok pinjaman, bunga (sebesar 9,5% efektif per tahun), biaya administrasi, biaya manajemen, dan biaya kesepakatan.

Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembayaran pinjaman dalam APBD setiap tahunnya dan menyampaikan laporan kepada DPRD setiap 3 bulan sekali. Selain itu, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pengaspalan Jalan Poros Kabongka-Lawele setara hotmix paling lambat Tahun Anggaran 2017. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan pinjaman dan wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban atas pengelolaan pinjaman daerah. Jika Pemerintah Daerah gagal memenuhi kewajiban pembayaran, maka akan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

1. Dalam hal pelunasan pinjaman daerah belum dapat diselesaikan hingga akhir masa jabatan Bupati periode 2012–2017, kewajiban pelunasan dilanjutkan oleh Bupati periode berikutnya 2017–2022. 2. Pelunasan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan atau dibayarkan pada tahun anggaran bersangkutan.

1. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali pinjaman pokok, bunga, denda, dan biaya lain, Pemerintah Daerah wajib bersedia untuk dipotong atas DAU/DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.