di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, serta meningkatkan perekonomian daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, pedoman pengawasan, mewujudkan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan mendorong kemitraan antara pelaku usaha.
Ketentuan Substansial:
Pasar Rakyat:
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:
Perizinan Berusaha:
Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Evaluasi: