Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2024 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku21 Agustus 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, penataan, dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan, serta meningkatkan perekonomian daerah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, pedoman pengawasan, mewujudkan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan mendorong kemitraan antara pelaku usaha.

Ketentuan Substansial:

Pasar Rakyat:

  • Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Koperasi, dan/atau swasta.
  • Pembangunan atau Revitalisasi Pasar Rakyat harus memenuhi kriteria dan persyaratan minimal, termasuk memiliki embrio Pasar Rakyat, lokasi strategis, memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan meningkatkan peran dalam rantai distribusi.
  • Lokasi pendirian Pasar Rakyat harus mengacu pada rencana tata ruang Daerah.

Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan:

  • Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan UMK-M.
  • Lokasi pendirian harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah Daerah, rencana detail tata ruang Daerah, dan/atau rasio cakupan pelayanan, dan jumlah penduduk yang dilayani.
  • Pelaku Usaha yang akan melakukan kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMK-M.

Perizinan Berusaha:

  • Pelaku Usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib memenuhi Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Monitoring Evaluasi:

  • Bupati melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan Pasar Rakyat, serta monitoring evaluasi atas kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

1. KBP dan KIP yang terbit sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan belum habis masa berlakunya, dinyatakan masih berlaku. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah memiliki dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang diterbitkan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan dan belum dilakukan pembangunan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Toko Swalayan waralaba yang telah beroperasi wajib melengkapi persyaratan waralaba paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah memiliki perizinan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dikecualikan dari ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf n, Pasal 24 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf g dan Pasal 38 huruf a, dan huruf c diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).