Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 10/2024 · PMK No. 10 Tahun 2024 · PMK Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan12 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan insentif bea masuk atas importasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) roda empat, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Insentif berupa tarif bea masuk sebesar 0% diberikan untuk KBLBB yang termasuk dalam pos tarif 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19, 8703.80.97, 8703.80.98, dan 8703.80.99, berlaku hingga 31 Desember 2025. Pemanfaatan tarif bea masuk 0% ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023. Importir wajib melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif dan mencantumkan kode fasilitas 87 pada dokumen pemberitahuan impor barang. Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) akan melakukan validasi data dan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Catatan Bab 98 Lampiran II PMK 26/PMK.010/2022.

(-)

(-)