Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2007 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2007Tanggal Penetapan:31 Januari 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku19 Februari 2007
Tanggal Penetapan31 Januari 2007
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, keterpaduan, dan keberlanjutan kegiatan pembangunan, serta untuk mewujudkan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan masyarakat.

Tujuan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar daerah, ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah: RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  2. Dokumen Perencanaan Pembangunan SKPD: Renstra-SKPD dan Renja-SKPD.
  3. Tahapan Perencanaan Pembangunan Daerah: penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi.
  4. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) sebagai mekanisme perumusan perencanaan pembangunan.
  5. Perencanaan Pembangunan Kecamatan dan Desa/Kelurahan, termasuk dokumen perencanaan dan mekanisme perencanaan melalui Musrenbangcam, Musrenbangdes, dan Musrenbangkel.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan kegiatan perencanaan pembangunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan, serta kelembagaan yang bertanggung jawab dalam perencanaan pembangunan daerah.

Sebelum RPJPD menurut Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyusunan RPJMD tetap mengikuti ketentuan Pasal 6 dengan mengesampingkan RPJPD sebagai pedoman kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.

(-)