Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Juga dikenal sebagai: PP 99/2015 · PP No. 99 Tahun 2015 · PP Nomor 99 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempertahankan persentase modal Indonesia di IBRD dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp177.898.927.000,00 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran lebih dari jumlah tersebut akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 14.231.914,13. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)