Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Penggolongan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus) dan klasifikasi berdasarkan fungsi, ketinggian, umur, tipe, wilayah, lokasi, dan status.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).
- Tata Bangunan Gedung: Peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL, dan pembangunan di atas/bawah tanah/air/prasarana umum.
- Keandalan Bangunan Gedung: Persyaratan keselamatan (struktur, kebakaran, petir, keamanan), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (hubungan horizontal/vertikal, evakuasi, aksesibilitas).
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Tahapan (perencanaan teknis, pelaksanaan, pengawasan), sertifikat laik fungsi, pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, pembongkaran, dan penyelenggaraan di daerah lokasi bencana.
- IMB: Ketentuan pokok, persyaratan, prosedur permohonan, kewajiban pemegang IMB, dan pengawasan.
- Lokasi Sarang Burung Walet: Pengaturan lokasi dan pengusahaan sarang burung walet.
- Peran Masyarakat dan Pembinaan: Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan upaya pembinaan oleh pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan, serta ketentuan penyidikan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS).