Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 - 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 1/2012 · Perda Kabupaten Indramayu No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:16 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu Tahun 2011 - 2031
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan16 Januari 2012
Tempat PenetapanIndramayu

Riwayat Peraturan

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 33 Seri D.23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu Tahun 2011-2031. Tujuan penataan ruang wilayah adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan terintegrasi di seluruh wilayah daerah berbasis pertanian, perikanan, kehutanan, serta industri. Kebijakan penataan ruang meliputi pengendalian dan pengembangan pemanfaatan lahan pertanian, pengoptimalan produktivitas kawasan peruntukan perikanan, pengelolaan dan pemanfaatan potensi hutan, pengembangan kawasan peruntukan industri, pengembangan kawasan peruntukan pariwisata terpadu berbasis potensi alam, pengembangan usaha pertambangan mineral, minyak dan gas bumi, pengembangan kawasan peruntukan permukiman, pengembangan pusat-pusat pelayanan, pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah, pengendalian dan pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan fungsi daya dukung lingkungan, pengembangan kawasan strategis sesuai kepentingan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Struktur ruang wilayah kabupaten meliputi sistem pusat kegiatan (sistem perkotaan dan perdesaan) dan sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten (sistem jaringan prasarana utama dan lainnya). Pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis wilayah kabupaten terdiri atas Kawasan Strategis Provinsi dan Kawasan Strategis Kabupaten. Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten terdiri atas indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi waktu pelaksanaan, indikasi sumber pendanaan, dan indikasi pelaksana kegiatan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: 1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini: - Jika belum ada pembangunan, izin disesuaikan. - Jika sudah ada pembangunan, penyesuaian dilakukan dalam masa transisi maksimal 3 tahun. - Jika penyesuaian tidak memungkinkan, izin dapat dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai, harus disesuaikan. 4. Pemanfaatan ruang tanpa izin dan bertentangan akan ditertibkan dan disesuaikan. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai agar dipercepat mendapatkan izin.

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. Penegakan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).