Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2018 · Permenhub No. 57 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Juni 2018
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengawasan keamanan penerbangan nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional dan objek pengawasan sesuai standar yang ditetapkan. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 11 dan Pasal 14, yang mengatur pelaksanaan audit dan pengujian keamanan penerbangan. Audit dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan hasilnya disampaikan kepada objek pengawasan. Pengujian bersifat tertutup dilakukan oleh Inspektur Keamanan Penerbangan dengan frekuensi minimal setiap tahun dan setiap dua bulan untuk pengujian internal.

(-)

(-)