di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Juga dikenal sebagai: UUDrt 16/1950 · UUDrt No. 16 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang Darurat ini dibuat untuk mengatur susunan dan kekuasaan Pengadilan dan Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan di Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk mengatur peradilan ketentaraan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan konstitusi.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Mahkamah Tentara, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Indonesia Serikat dan pihak-pihak lain yang dipersamakan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara peradilan ketentaraan dan peradilan umum, serta menetapkan bahwa perselisihan kekuasaan antara kedua jenis peradilan ini diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia atau Presiden.