Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan

Juga dikenal sebagai: UUDrt 16/1950 · UUDrt No. 16 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 16 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1950Tanggal Penetapan:30 Maret 1950
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaSusunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1950
Tanggal Penetapan30 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang Darurat ini dibuat untuk mengatur susunan dan kekuasaan Pengadilan dan Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan di Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk mengatur peradilan ketentaraan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan konstitusi.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dalam peradilan ketentaraan dilakukan oleh Mahkamah Tentara, Mahkamah Tentara Tinggi, dan Mahkamah Tentara Agung. Pengadilan ini berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Perang Indonesia Serikat dan pihak-pihak lain yang dipersamakan. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur pembagian kekuasaan antara peradilan ketentaraan dan peradilan umum, serta menetapkan bahwa perselisihan kekuasaan antara kedua jenis peradilan ini diputuskan oleh Mahkamah Agung Indonesia atau Presiden.

1. Untuk hak dan kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, penyelesaiannya tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelum Undang-undang ini.

(-)