Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 12/2015 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2015Tanggal Penetapan:15 April 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku15 April 2015
Tanggal Penetapan15 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengembangan kompetensi dan pembinaan karir bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan terkait pengadaan barang/jasa, termasuk sertifikasi kompetensi kerja. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, jenjang jabatan, dan pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa. Selain itu, peraturan ini juga mencakup skema kompetensi, pendidikan dan pelatihan (Diklat), serta sertifikasi kompetensi bagi pejabat fungsional. Diklat dan sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat fungsional memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengadaan barang/jasa secara efektif dan efisien. Peraturan ini juga menetapkan bahwa biaya diklat berasal dari APBN/APBD.

(-)

(-)