Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Tujuannya meliputi: - Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, dan perseorangan. - Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah. - Mewujudkan pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan. - Melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat. - Menjamin penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu. - Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban. - Menjamin keselamatan aset daerah. - Meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan. Pencipta arsip bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dinamis. - **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Pengelolaan arsip dinamis (vital, aktif, inaktif) dan arsip statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - OPD dan BUMD wajib melakukan penyusutan arsip berdasarkan JRA (Jadwal Retensi Arsip). - Pencipta arsip wajib membuat program arsip vital. - LKD wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi pengguna arsip. - Setiap orang dilarang menguasai dan/atau memiliki arsip milik Daerah untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain. Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi kearsipan (unit pengolah, unit kearsipan, LKD), sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, pengendalian dan pengawasan kearsipan, kerja sama di bidang kearsipan, serta pendanaan kearsipan yang bersumber dari APBD.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 54 dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.