Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 17/1981 · Perda Kabupaten Kebumen No. 17 Tahun 1981 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1981Tanggal Penetapan:1 Juni 1981
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku13 Agustus 1981
Tanggal Penetapan01 Juni 1981
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang perikanan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi Dinas Perikanan: Dinas Perikanan adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan kewenangan pangkal dan penyerahan urusan di bidang perikanan. Tugas pokoknya meliputi memajukan perikanan, meningkatkan kesejahteraan petani ikan/nelayan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah. Fungsinya mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, perizinan, pelaksanaan tugas pokok, pengamanan teknis, dan pengurusan tata usaha.
  2. Organisasi Dinas Perikanan: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bina Program, Seksi Produksi, Seksi Usaha Tani, Seksi Bina Mutu, dan Seksi Penyuluhan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dinas Perikanan.

1. Dinas Perikanan yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)