Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2020 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku19 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 2.762.645.223.248,10, belanja sebesar Rp 2.609.242.216.162,64, surplus sebesar Rp. 153.403.007.085,46, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 357.383.248.989,39, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000,00, dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp. 505.786.256.074,85.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dengan saldo awal Rp. 339.694.172.484.53 dan saldo akhir Rp. 505.786.256.074.85.
  3. Laporan Operasional, yang mencakup pendapatan Rp. 2.528.354.167.443,44, beban Rp. 2.365.750.485.574,48, dan surplus defisit laporan operasional Rp. 159.501.084.316,12.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, dengan ekuitas awal Rp. 3.849.596.442.858.41 dan ekuitas akhir Rp. 4.017.375.330.990.57.
  5. Neraca, dengan jumlah aset Rp. 4.070.130.778.316,55, jumlah kewajiban Rp. 52.755.447.325,68, dan jumlah ekuitas Rp. 4.017.375.330.990,87.
  6. Laporan Arus Kas, dengan saldo akhir kas di Bendahara Umum Daerah Rp. 505.911.399.228.67.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut, serta daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah, dan ikhtisar laporan keuangan desa.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)