di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 8/2023 · Perda Kabupaten Sinjai No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi badan usaha dalam melaksanakan TJSLBU, mengintegrasikan penyelenggaraan TJSLBU dengan program pembangunan daerah, meningkatkan kualitas hidup dan kelestarian lingkungan, serta menjalin hubungan baik antara badan usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup asas, maksud, dan tujuan TJSLBU; ruang lingkup yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, pembiayaan, dan peran serta masyarakat; program TJSLBU yang dapat berbentuk pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan atau donasi, promosi, dan/atau beasiswa prestasi; bidang TJSLBU yang meliputi pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya dan pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan dan perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, dan infrastruktur; pelaksanaan TJSLBU yang mengacu pada Rencana Kerja Tahunan Badan Usaha (RKTBU); pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (FTJSLBU) oleh Bupati; hak dan kewajiban badan usaha; serta pemberian penghargaan kepada badan usaha yang telah melaksanakan TJSLBU sesuai ketentuan.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati, pelaporan oleh badan usaha kepada Bupati dan DPRD melalui FTJSLBU, sanksi administratif berupa teguran dan/atau peringatan tertulis bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, pembiayaan terkait pelaksanaan FTJSLBU yang dibebankan pada APBD, serta peran serta masyarakat dalam pelaksanaan TJSLBU.