Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2011 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2011Tanggal Penetapan:2 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku02 November 2011
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ketapang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (khususnya yang mengatur materi yang sama).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Hotel merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memperluas basis Pajak Hotel hingga mencakup seluruh persewaan di hotel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas setiap pelayanan di hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, fax, dll), fasilitas olahraga dan hiburan (fitnes, kolam renang, dll), dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak Hotel dipungut di wilayah Kabupaten Ketapang.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang sejak diselenggarakannya pelayanan di hotel.
  5. Pendaftaran Wajib Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWPD.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas umum daerah sesuai waktu yang ditentukan.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran dan surat paksa.
  9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
  10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  11. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai permohonan dan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  13. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  14. Sanksi Administratif: Diatur mengenai sanksi berupa bunga dan kenaikan.
  15. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut pajak dapat diberi insentif.
  17. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.
  18. Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana perpajakan.
  19. Ketentuan Pidana: Diatur mengenai pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak merahasiakan informasi wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi wajib pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.