Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 8/2011 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2011 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Investasi & Penanaman ModalKeterbukaan InformasiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman Pengelolaan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2011 ini mengatur tentang pedoman pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan informasi publik di lingkungan BKPM.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan informasi publik di BKPM meliputi kegiatan penyediaan, pengklasifikasian, pengujian konsekuensi, pendokumentasian, pelayanan, serta penyelesaian keberatan dan sengketa informasi. Organisasi pelaksana pengelolaan informasi publik terdiri atas Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Sekretaris PPID. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

Mekanisme pengelolaan informasi publik meliputi pengelolaan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan mekanisme pelayanan informasi. Peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan keberatan jika pemohon informasi merasa tidak puas dengan layanan informasi yang diberikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.

(-)

(-)