Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 8/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:22 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan22 Desember 2016
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas untuk periode 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN. Tujuannya adalah untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pikiran, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, dan Renja PD.
  • RPJMD juga berfungsi sebagai tolok ukur dalam menilai pencapaian hasil pembangunan dan kinerja Pemerintah Daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilakukan oleh Bappeda.
  • Evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan program berdasarkan indikator dan sasaran kinerja, serta efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan program.
  • Evaluasi dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan transparan, serta dilakukan satu kali dalam satu tahun.
  • Bupati bersama DPRD dapat menyempurnakan RPJMD berdasarkan hasil evaluasi.

(-)

(-)