di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2016-2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 8/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas untuk periode 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, dan memperhatikan RPJMN. Tujuannya adalah untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pikiran, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Ketentuan Substansial: