Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Network Of Asia Pasific Schools And Institutes Of Public Administration Governance

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/2012 · Keppres No. 14 Tahun 2012 · Keppres Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2012Tanggal Penetapan:26 April 2012
Sistem Pendidikan NasionalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada Network Of Asia Pasific Schools And Institutes Of Public Administration Governance
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2012
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration Governance. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur pemerintahan dan pengembangan administrasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keanggotaan ini diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada organisasi tersebut. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)