Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok Dan Klembak Menyan Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 8/2025 · Perwali Kota Magelang No. 8 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Industri Makanan & MinumanKetenagakerjaanBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok Dan Klembak Menyan Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2025
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan kebijakan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan buruh klembak menyan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemampuan ekonomi, serta melindungi para buruh dari risiko sosial sebagai bagian dari program pembinaan lingkungan sosial di Kota Magelang.

Substansi kebijakan ini mengatur kriteria penerima bantuan, yaitu buruh yang bekerja pada industri rokok legal (seperti pelinting, pelabel, pengepak, pengendali kualitas, serta tenaga kerja di gudang bahan baku dan jadi) yang berstatus penduduk Kota Magelang dan terdaftar aktif sebagai pekerja. Proses pemberian bantuan dilakukan melalui tahapan pendataan oleh Dinas Tenaga Kerja, verifikasi oleh Dinas Sosial, validasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta reviu oleh Inspektorat Daerah. Daftar penerima bantuan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota.

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000,00 per bulan selama jangka waktu 4 bulan dan disalurkan secara nontunai melalui transfer ke rekening penerima. Peraturan ini juga mengatur mekanisme penyaluran khusus bagi penerima yang meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja pada tahun berjalan, dengan tetap memperhatikan bukti pendukung yang sah.

(-)

(-)