Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019. Perubahan tersebut mencakup penggantian Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Jasa, Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Perizinan Tertentu, Wajib Retribusi Jasa Usaha, Bangunan Gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Penilik Bangunan Gedung, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Pelayanan Kesehatan, Sarana Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, dan lain-lain.
Selain itu, dilakukan perubahan pada BAB V Bagian Kesatu, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125 dan Pasal 126 mengenai Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Objek retribusi PBG meliputi penerbitan PBG dan SLF, dengan pengecualian untuk bangunan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan. Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi PBG dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan. Prinsip penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.